Orang Serakah || Jejakkabar.web.id
Hukumnya HARAM dan termasuk dosa besar dalam Islam, disebut dengan istilah Ghashab atau perbuatan zalim. Berikut penjelasan lengkapnya:
Dasar Hukum
1. Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 188:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..."
2. Surah An-Nisa ayat 29:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil..."
Ancaman Berat
Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya pada hari kiamat seberat tujuh lapis bumi" (HR. Bukhari & Muslim).
"Barangsiapa mengambil hak seorang muslim, maka Allah mewajibkan neraka baginya dan mengharamkan surga baginya, meski hanya sepotong kayu siwak" (HR. Muslim).
"Barangsiapa mengambil hak orang lain secara zalim, ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya" (HR. Ibnu Majah).
Akibatnya
Rezeki yang didapat tidak diberkahi, mendatangkan bala dan kesulitan hidup.
Di akhirat, akan menanggung dosa orang yang dizalimi dan azab yang berat.
Syarat diterima taubat: wajib mengembalikan hak yang diambil atau meminta maaf dan dimaafkan oleh pemilik haknya.
Editor
(Raden Oji M,. C. BJ)




Posting Komentar