Kewajiban Solat Jumaat || Jejakkabar.web.id
Sholat Jumaat yang Memenuhi Syarat, dan gugur kewajibannya bagi wanita, anak-anak, serta orang sakit. Berikut penjelasan lengkapnya:
Dasar Hukum
1. Al-Qur'an: Surah Al-Jumu'ah ayat 10:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli..."
2. Hadis Riwayat Abu Daud:
"Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang dilaksanakan secara berjamaah, excepti empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak, atau orang yang sakit."
Syarat Wajib Sholat Jumat
Sholat ini menjadi kewajiban bagi laki-laki apabila memenuhi kriteria berikut:
Beragama Islam.
Berakal sehat dan sudah baligh (dewasa).
Merdeka (bukan hamba sahaya).
Bertempat tinggal menetap (muqim) di wilayah yang memenuhi syarat pelaksanaan Jumat.
Sehat jasmani sehingga mampu bergerak menuju tempat pelaksanaan.
Konsekuensi Meninggalkan
Menurut para ulama, laki-laki yang sengaja meninggalkan sholat Jumat sebanyak 3 kali tanpa alasan yang dibenarkan syariat dianggap telah menutup hatinya dari petunjuk Allah.
Pengganti Jika Berhalangan
Bagi laki-laki yang berhalangan (sakit parah, sedang dalam perjalanan jauh/musafir), kewajiban Jumat gugur dan diganti dengan pelaksanaan sholat Dzuhur secara biasa.
Editor
(Raden Oji M,. C. BJ)




Posting Komentar