PB HMI MPO: Indra Dapa Desak Kementerian ESDM RI Tolak RKAB 2026 dan Bekukan IUP PT WIN Terkait Dugaan Aktivitas Pertambangan Tanpa Dasar Hukum


jejakkabar.co.id|KONAWE SELATAN – 06 - 06 - 2026.,  Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di wilayah Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan informasi, dokumentasi lapangan, serta hasil pemantauan masyarakat setempat, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas penggalian, pemindahan material, dan kegiatan yang berkaitan dengan usaha pertambangan pada April hingga Mei 2026.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, masa berlaku Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT WIN diduga telah berakhir pada Maret 2026.
Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa, ST, menyatakan bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Indra, berdasarkan kajian hukum dan teknis pertambangan, terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian serta memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Pertama, apabila benar RKAB PT WIN telah berakhir pada Maret 2026, maka segala aktivitas operasional yang dilakukan setelah berakhirnya dokumen tersebut patut diduga tidak memiliki dasar administrasi yang memadai dan perlu diverifikasi oleh otoritas terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, berdasarkan kajian teknis pertambangan, material yang berada pada lapisan permukaan umumnya merupakan tanah penutup (overburden) yang secara geologis berbeda dengan lapisan mineral utama yang menjadi target kegiatan penambangan. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis yang objektif untuk memastikan jenis material yang telah digali maupun dipindahkan dari lokasi kegiatan.

Ketiga, dalam praktik pertambangan yang baik, setiap material yang memiliki nilai ekonomis seharusnya dikelola sesuai kaidah teknis dan ketentuan perizinan yang berlaku. Karena itu, perlu dilakukan penelusuran dan verifikasi oleh pihak berwenang terhadap material yang telah dipindahkan dari lokasi aktivitas pertambangan tersebut.

Keempat, secara teknis, kegiatan penambangan pada umumnya dilakukan berdasarkan data eksplorasi dan kajian cadangan yang telah mengidentifikasi keberadaan mineral tertentu. Dengan demikian, aktivitas penggalian dalam skala besar perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan perizinan yang dimiliki perusahaan.

Kelima, berdasarkan sejumlah temuan dan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan bahwa material yang menjadi target utama kegiatan penambangan telah dipindahkan dari lokasi. Dugaan tersebut tentunya memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan, audit teknis, serta pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Atas dasar berbagai temuan dan dugaan tersebut, PB HMI MPO mendesak Kementerian ESDM RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT WIN, termasuk mempertimbangkan penolakan permohonan RKAB Tahun 2026 apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, PB HMI MPO juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan langkah pembekuan hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran administratif maupun ketentuan hukum lainnya.

"Apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum yang sah tersebut terbukti, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang adil sangat penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi lingkungan hidup, serta menjamin hak-hak masyarakat di sekitar wilayah pertambangan," ujar Indra.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

"Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah konflik sosial di tengah masyarakat," tutup Indra Dapa.

Pewarta : Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama