Guru Senior 39 Tahun Mengajar Terlantar: Sertifikasi Tak Cair Padahal Masih Aktif, Diduga Ada Oknum Ambil Haknya



PADANG, SUMATERA BARA
T – Jejakkabar.web.id Rasa kecewa dan keprihatinan mendalam dirasakan Rini Adri Suryani, A.Ma.Pd, guru senior di SDN 15 Koto LaLang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.


Setelah mengabdi selama lebih dari 39 tahun mendidik anak bangsa, haknya berupa tunjangan sertifikasi untuk bulan April 2026 hingga kini belum dibayarkan, padahal bukti keaktifannya mengajar sampai akhir bulan sangat jelas dan sah.



Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dipegangnya, Ibu Rini resmi memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2026. Artinya, sepanjang bulan April 2026, ia masih melaksanakan tugas mengajar secara penuh dengan daftar hadir lengkap. Namun, hingga Jumat, 29 Mei 2026, hak keuangannya itu belum juga diterima, sementara rekan-rekan sejawatnya sudah menerima hak yang sama.

 

"Saya sudah mengabdi 39 tahun di sana. Pensiun saya 1 Mei 2026, jadi sampai 30 April saya masih berdiri di depan kelas. 


Tapi kenapa sertifikasi bulan itu tidak dibayarkan? Teman-teman saya, bahkan yang beda satu bulan pensiun, semuanya dapat. Hanya saya sendiri yang tidak dapat," ungkap Ibu Rini dengan mata berkaca-kaca saat ditemui awak media, Jumat (29/5/2026).

 

Sudah tiga kali ia mendatangi Dinas Pendidikan Kota Padang untuk menanyakan kejelasan. 


Awalnya, bagian keuangan menyebut namanya tidak diusulkan. 


Setelah ditelusuri ke petugas bersangkutan (berinisial A), muncul alasan yang dinilai tidak masuk akal.

 

"Katanya sudah diusulkan ke pusat, tapi Pak Hafidz dari pihak pusat bilang tidak bisa bayar karena umur saya sudah 60 tahun. 


Padahal patokan seharusnya SK, bukan umur! Kalau lihat SK, saya masih kerja penuh satu bulan itu. 


Kepala Sekolah saya, Ibu Rina Gusti, S.Pd, juga bingung dan heran, beliau tanya kenapa bisa begini padahal saya masih aktif mengajar," tambahnya.

 

Kondisi Ibu Rini sangat memprihatinkan. 


Ia kini menjadi tulang punggung keluarga setelah ditinggal suami meninggal dunia, dan harus membesarkan serta membiayai dua orang anak yatim. 


Tunjangan sertifikasi yang seharusnya cair setiap bulan itu sangat diharapkan untuk menyambung hidup.

 

"Untuk apa SK dibuat kalau pelaksanaannya tidak sesuai fakta? Daftar hadir lengkap, bukti saya mengajar ada. 


Kinerja dan kreativitas saya puluhan tahun bisa ditanya ke sekolah. 


Saya sangat kecewa, saya menduga kuat ada oknum di Dinas Pendidikan Kota Padang yang telah mengambil hak orang lain," tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, keluhan Ibu Rini seolah diabaikan dan tidak ada tindakan nyata. Ia menuntut tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Bapak Yopi Krislova, SH, MM, agar memberikan sanksi tegas kepada oknum yang lalai atau berbuat curang.

 

Tak hanya itu, ia juga memohon perhatian langsung Menteri Pendidikan di Jakarta. 


Ia meminta agar pihak pusat menegur keras dinas terkait di Sumatera Barat yang dianggap seolah kebal hukum dan seenaknya merugikan tenaga pendidik yang sudah berbakti seumur hidup.

 

"Saya cuma minta hak saya dibayarkan. Itu hasil keringat saya mengajar puluhan tahun. 


Jangan biarkan hak guru tua yang sudah berbakti dirampas begitu saja," pungkas Ibu Rini, berharap keadilan segera terwujud.

 


Sumber

(Asia Media Tv Sumatera Barat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama