Kab. Bogor || Jejakkabar.eeb.id
Pernyataan ini mengandung makna penting tentang hubungan antara lembaga pers dan pemerintahan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
Inti Pemahaman
Wartawan memiliki peran sebagai pengawas sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat, bukan sebagai lawan atau musuh yang harus dilawan oleh pejabat negara.
Hubungan ideal antara keduanya adalah hubungan kemitraan yang konstruktif, di mana pers membantu pejabat menyampaikan kebijakan, sekaligus mengawasi agar kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan publik.
Dasar Hukum dan Etika
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Pejabat negara berkewajiban memberikan perlindungan dan kemudahan bagi kegiatan pers.
2. Prinsip transparansi pemerintahan menuntut pejabat untuk terbuka dalam memberikan data dan keterangan, kecuali hal-hal yang dirahasiakan sesuai ketentuan undang-undang.
3. Kritik yang disampaikan melalui media bukanlah bentuk serangan pribadi, melainkan masukan agar pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik.
Tantangan yang Sering Terjadi
Di lapangan, masih sering terjadi kesalahpahaman di mana laporan kritis dianggap sebagai upaya menjatuhkan nama baik.
Hal ini berpotensi menimbulkan hambatan akses informasi, intimidasi, hingga kekerasan terhadap wartawan.
Padahal, kebebasan pers adalah indikator utama negara demokrasi yang sehat.
2 Poin-Poin: Wartawan Bukan Musuh Pejabat
1. Peran Dasar Berbeda namun Saling Melengkapi- Pejabat bertugas mengelola dan melayani masyarakat.
Wartawan bertugas menyebarkan informasi dan menjadi kontrol sosial.
Keduanya memiliki tujuan akhir yang sama: kesejahteraan dan kepentingan publik.
2. Dasar Hukum Kebebasan Pers- Diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pejabat wajib memberikan kemudahan akses informasi sesuai aturan, kecuali hal yang dirahasiakan undang-undang.
3. Kritik Adalah Masukan, Bukan Serangan- Berita kritis merupakan bentuk evaluasi agar kebijakan berjalan benar.
Kritik yang berlandaskan fakta membantu pejabat memperbaiki kinerja pelayanan publik.
4. Pers Sebagai Jembatan Komunikasi- Wartawan menjadi perantara penyampaian program dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat luas.
Melalui media, aspirasi rakyat juga dapat disampaikan kembali kepada pejabat.
5. Larangan Hambatan dan Intimidasi- Menghalangi kerja wartawan sama dengan menutup hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
Sikap terbuka pejabat mencerminkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
6. Tanggung Jawab Bersama- Wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menulis berita berimbang.
Pejabat wajib merespons informasi dengan sikap profesional, bukan reaksi berlebihan.
Editor
(Raden Oji M,. C. BJ)




Posting Komentar