PEJABAT RANGKAP JABATAN TEGAS DIANCAM SANKSI OLEH UNDANG-UNDANG*



BOGOR / TANGERANG
| Jejakkabar.web.,id – Praktik merangkap jabatan bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), maupun pejabat daerah dilarang keras dan jelas diancam sanksi tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administrasi, pemecatan, hingga pidana jika ada unsur penyalahgunaan wewenang.

 

Dasar hukum utamanya


UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN – Pasal 111: Pegawai dilarang merangkap jabatan yang menghasilkan penghasilan ganda, kecuali ditetapkan khusus.


UU No. 39 Tahun 2008 – Pejabat negara dilarang merangkap jabatan inisiasi lain, komisaris, direksi, atau pimpinan organisasi yang dibiayai negara.


UU No. 30 Tahun 2014 & PP No. 48 Tahun 2016 – Pelanggaran larangan ini dikenakan sanksi administrasi tegas .

 

Sanksi yang Menanti Jika Melanggar"

 

1. Sanksi Administratif & Kedinasan- Teguran lisan/tertulis


Penundaan kenaikan pangkat/gaji


Penurunan jabatan


Pemberhentian sementara atau pemecatan dari jabatan


Keputusan yang diambil dianggap batal demi hukum / cacat hukum


Wajib mengembalikan seluruh uang gaji/tunjangan yang diterima berlebih


2. Sanksi Pidana

Jika rangkap jabatan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, korupsi, atau merugikan negara:- Pasal 12 UU Tipikor → Ancaman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup


Pasal 421 KUHP


Penyalahgunaan jabatan, ancaman maksimal 4 tahun penjara

 

"Rangkap jabatan merusak fokus kerja, menimbulkan konflik kepentingan, berpotensi korupsi, dan merugikan keuangan negara. Aturan ini tegas: Satu orang, satu jabatan, satu tanggung jawab," ujar Raden Oji M., C. BJ – Pimpinan Redaksi Jejakkabar.web.id / Humas DPC AKPERSI Kabupaten Bogor.

 

Bagi masyarakat, organisasi, maupun elemen pengawas, praktik ini wajib dilaporkan agar ditegakkan aturan dan keadilan, demi birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.

 

Dari:

Raden Oji M., C. BJ

Pimpinan Redaksi Jejakkabar.web.id | Humas DPC AKPERSI Kabupaten Bogor

“Tegakkan Aturan, Jaga Marwah Jabatan” 


(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama