BOGOR / TANGERANG | Jejakkabar.web.,id – Praktik merangkap jabatan bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), maupun pejabat daerah dilarang keras dan jelas diancam sanksi tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administrasi, pemecatan, hingga pidana jika ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Dasar hukum utamanya
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN – Pasal 111: Pegawai dilarang merangkap jabatan yang menghasilkan penghasilan ganda, kecuali ditetapkan khusus.
UU No. 39 Tahun 2008 – Pejabat negara dilarang merangkap jabatan inisiasi lain, komisaris, direksi, atau pimpinan organisasi yang dibiayai negara.
UU No. 30 Tahun 2014 & PP No. 48 Tahun 2016 – Pelanggaran larangan ini dikenakan sanksi administrasi tegas .
Sanksi yang Menanti Jika Melanggar"
1. Sanksi Administratif & Kedinasan- Teguran lisan/tertulis
Penundaan kenaikan pangkat/gaji
Penurunan jabatan
Pemberhentian sementara atau pemecatan dari jabatan
Keputusan yang diambil dianggap batal demi hukum / cacat hukum
Wajib mengembalikan seluruh uang gaji/tunjangan yang diterima berlebih
2. Sanksi Pidana
Jika rangkap jabatan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, korupsi, atau merugikan negara:- Pasal 12 UU Tipikor → Ancaman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup
Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan jabatan, ancaman maksimal 4 tahun penjara
"Rangkap jabatan merusak fokus kerja, menimbulkan konflik kepentingan, berpotensi korupsi, dan merugikan keuangan negara. Aturan ini tegas: Satu orang, satu jabatan, satu tanggung jawab," ujar Raden Oji M., C. BJ – Pimpinan Redaksi Jejakkabar.web.id / Humas DPC AKPERSI Kabupaten Bogor.
Bagi masyarakat, organisasi, maupun elemen pengawas, praktik ini wajib dilaporkan agar ditegakkan aturan dan keadilan, demi birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Dari:
Raden Oji M., C. BJ
Pimpinan Redaksi Jejakkabar.web.id | Humas DPC AKPERSI Kabupaten Bogor
“Tegakkan Aturan, Jaga Marwah Jabatan”
(Redaksi)

Posting Komentar