Kekecewaan Mendalam Guru Senior Sumbar: 39 Tahun Mengabdi, Hak Sertifikasi Bulan April 2026 Diduga Digelapkan

ASIA MEDIA TV – PADANG | Jejakkabar.web.id - Jumat, 29 Mei 2026

 


Rasa kecewa dan kepahitan kini menyelimuti hati seorang guru senior di Kota Padang, Sumatera Barat. 



Rini Adri Suryani, A.Ma.Pd, yang telah mengabdi selama 39 tahun di SDN 15 Koto LaLang, Kecamatan Lubuk Kilangan, mengadu hak sertifikasinya untuk bulan April 2026 hingga kini belum juga dibayarkan, padahal secara aturan dan masa kerja ia masih berhak menerimanya.

 


Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dipegangnya, Rini resmi memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2026. 


Artinya, sepanjang bulan April 2026, ia masih berstatus sebagai guru aktif, hadir mengajar, dan melaksanakan tugas sebagaimana biasa hingga tanggal 30 April 2026. 


Namun, kenyataan pahit harus ia terima saat menanyakan haknya ke Dinas Pendidikan Kota Padang.

 

"Ketika saya tanya ke bagian keuangan, jawabnya nama saya tidak diusulkan. 


Petugas yang mengurus, berinisial A, mengatakan alasan dari pihak pusat—yang disebut bernama Pak Hafidz—menolak pembayaran karena usia saya sudah genap 60 tahun. 


Padahal teman-teman sejawat saya yang lain, kondisinya sama, semuanya sudah menerima hak tersebut. Hanya saya sendiri yang tidak," ungkap Rini dengan nada kecewa.

 

Kepala Sekolah SDN 15 Koto LaLang, Rina Gusti, S.Pd, pun turut merasa heran dan mendukung upaya Rini menuntut kejelasan. 


Ia menegaskan, Rini masih tercatat aktif bertugas dan daftar hadirnya lengkap hingga akhir April.

 

Kondisi ekonomi Rini pun memilukan. Ia kini sudah tidak memiliki suami dan harus menanggung hidup dua orang anak yatim. 


Bagi Rini, tunjangan sertifikasi ini adalah nafkah utama yang dijanjikan negara, dibayarkan setiap bulan sebagai hak yang sah, bukan sekadar bantuan tambahan semata.

 

"Untuk apa SK dibuat kalau pelaksanaannya tidak sesuai kenyataan? Apakah patokannya tanggal lahir atau SK pensiun? Kalau sesuai SK, saya wajib terima untuk bulan April. Saya heran, apakah ada oknum yang sengaja mengambil hak orang lain?" ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

 

Sudah tiga kali Rini mendatangi kantor dinas untuk meminta keadilan. Namun jawaban yang diterima selalu berputar, saling lempar tanggung jawab, dan menyalahkan pihak pusat tanpa solusi nyata. 


Rini pun menyoroti kinerja pimpinan Dinas Pendidikan Kota Padang di bawah kepemimpinan Yopi Krislova, SH, MM, dan mendesak agar ada sanksi tegas terhadap oknum yang diduga memakan hak orang lain.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat maupun Dinas Pendidikan Kota Padang belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi terkait keluhan dan tuduhan serius yang disampaikan oleh guru yang telah mendedikasikan seluruh hidupnya untuk dunia pendidikan ini.



Sumber :ASIA MEDIA TV, Doni Asmon

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama