DILARANG PUNGUTAN LIAR ATAU (PUNGLI) KEPADA SISWA SEKOLAH


Jejakkabar.web.id || Dasar Hukum :

 


UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional




PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181: Dilarang pungutan yang bertentangan aturan, langsung maupun tidak langsung 


Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Sekolah negeri dilarang pungut biaya di luar proses pembelajaran; sumbangan wajib sukarela, transparan, tidak memaksa 

 

Yang DILARANG :

 

Pungutan biaya pendaftaran, seragam, buku, iuran pembangunan, biaya ujian/kelulusan, atau kegiatan yang seharusnya dibiayai dana BOS 


Penjualan paksa barang/keperluan sekolah oleh guru/komite/sekolah 


Pungutan berkedok sumbangan yang diwajibkan atau ada angka nominal tertentu

 

Sanksi :

 

Dana wajib dikembalikan; pelanggar bisa dikenakan sanksi disiplin, pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP), atau tindak pidana korupsi  

 

Lapor Jika Terjadi :

Hubungi Dinas Pendidikan, Ombudsman, atau saluran pengaduan resmi pemerintah.

 

EDITOR : Raden Oji M,. C. BJ

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama