UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181: Dilarang pungutan yang bertentangan aturan, langsung maupun tidak langsung
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Sekolah negeri dilarang pungut biaya di luar proses pembelajaran; sumbangan wajib sukarela, transparan, tidak memaksa
Yang DILARANG :
Pungutan biaya pendaftaran, seragam, buku, iuran pembangunan, biaya ujian/kelulusan, atau kegiatan yang seharusnya dibiayai dana BOS
Penjualan paksa barang/keperluan sekolah oleh guru/komite/sekolah
Pungutan berkedok sumbangan yang diwajibkan atau ada angka nominal tertentu
Sanksi :
Dana wajib dikembalikan; pelanggar bisa dikenakan sanksi disiplin, pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP), atau tindak pidana korupsi
Lapor Jika Terjadi :
Hubungi Dinas Pendidikan, Ombudsman, atau saluran pengaduan resmi pemerintah.
EDITOR : Raden Oji M,. C. BJ


Posting Komentar