AKPERSI Kecam Keras Aksi Biadab Dua Oknum Polisi dan Kades di Bekasi: Todong Senjata hingga Rusak Rumah Warga




BEKASI - Jejakkabar.web.id31 Mei 2026 - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) melontarkan kecaman keras atas tindakan kekerasan, intimidasi, dan perusakan yang dilakukan oleh dua oknum anggota kepolisian berserta seorang Kepala Desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). 



Peristiwa yang dinilai mencoreng hukum dan konstitusi ini terjadi saat rombongan pelaku datang bergerombol ke kediaman salah satu anggota AKPERSI pada malam hari, lalu merusak bangunan dan isinya, serta mengancam nyawa menggunakan senjata tajam maupun senjata api.

 

Menurut keterangan yang dihimpun, kedatangan rombongan tersebut tanpa alasan yang sah, prosedur, maupun penjelasan apapun. 


Mereka langsung bertindak anarkis—menimbulkan kerugian materi yang besar, sekaligus menanamkan trauma mendalam bagi korban dan seluruh keluarga yang ada di lokasi. 



AKPERSI menegaskan, kejadian ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara yang dilindungi konstitusi.

 

Seolah-olah mereka mengira negara sedang dalam keadaan darurat tanpa aturan. 


Padahal tidak! Di Indonesia, hukum berlaku sama untuk semua—termasuk aparat dan pejabat desa. 


Apa hak mereka datang malam-malam, bawa banyak orang, rusak rumah, dan todongkan senjata ke warga sipil? Ini jelas melanggar UUD 1945 dan seluruh peraturan yang berlaku,” tegas salah satu Pengurus DPP AKPERSI dalam pernyataan resmi, Sabtu (30/5/2026).

 

Secara hukum, tindakan pelaku terbukti melanggar sejumlah aturan: Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri, 


keluarga, harta benda, dan rasa aman; UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan dan penggunaan senjata; serta Pasal 170 dan 406 KUHP tentang kekerasan dan perusakan yang dilakukan berkelompok.

 

AKPERSI menyebut perbuatan ini tak beradab dan sangat keterlaluan—terlebih dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru bertindak sewenang-wenang.


“Apakah mereka merasa hukum tak berlaku bagi mereka? Seolah ada keadaan darurat militer? Tidak ada! Ini pelanggaran berat yang harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tambahnya.

 

Menanggapi kasus yang memicu kemarahan publik ini, DPD AKPERSI Jawa Barat telah melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi. 


DPP AKPERSI pun memberikan tenggat waktu 3 hari kerja kepada Kapolres Metro Bekasi untuk menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku—tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.

 

Peringatan keras disampaikan : jika dalam batas waktu tersebut tak ada tindakan nyata, AKPERSI akan melaporkan kinerja Polres Metro Bekasi langsung ke Mabes Polri. 


Langkah ini sejalan arahan Kapolri yang mewajibkan seluruh jajaran bertindak cepat, tanggap, dan melindungi masyarakat—bukan sebaliknya menindas.

 

“Seluruh jajaran AKPERSI dari pusat hingga cabang se-Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan keadilan ditegakkan. Kami tak akan diam jika hak dan keselamatan anggota terancam. 


Kami berkomitmen menjaga supremasi hukum, agar tak ada lagi warga yang diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak yang merasa berkuasa,” pungkas pernyataan tersebut.

 

Narasumber: AKPERSI

Pewarta: Budianto, C.BJ., C.ILJ

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama