PARUNG PANJANG | Jejakkabar.web.id – Camat Parung Panjang, Drs. Chairuka Judhyanto Nugroho, M.Si., didampingi oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), melakukan penutupan total atau permanen terhadap lokasi aktivitas galian C Tanah Merah.
Kegiatan penindakan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2026, tepatnya di lokasi galian yang beroperasi di kawasan Perbatasan Desa Lumpang dan Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang.
Dalam operasi tersebut, diketahui bahwa aktivitas pengambilan dan pengangkutan tanah merah dilakukan menggunakan sejumlah armada, antara lain mobil truk Colt Diesel dan truk Dump Truck. Penutupan ini merupakan langkah tegas dan tindak lanjut atas berbagai aduan yang masuk dari masyarakat terkait aktivitas tambang tersebut, yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan merusak lingkungan.
"Setelah menerima aspirasi dan aduan dari masyarakat, kami memastikan bahwa galian C Tanah Merah yang berada di perbatasan Desa Lumpang dan Desa Gorowong ini akan ditutup total secara permanen. Aktivitas yang menggunakan truk Colt Diesel dan Dump Truck ini tidak memiliki izin resmi dan telah menimbulkan kerugian serta gangguan bagi warga sekitar," tegas Drs. Chairuka Yudhyanto Nugroho, M.Si.
Kehadiran Sat Pol PP dalam kesempatan ini untuk memastikan proses penutupan berjalan aman dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kecamatan berharap dengan adanya penutupan ini, keluhan masyarakat dapat terselesaikan dan tidak ada lagi aktivitas ilegal di wilayah Parungpanjang dan Sekitarnya ungkapnya.
Redaksi


Posting Komentar