KEADILAN SUBSTANTIF DITEGAKKAN : TIGA TERDAKWA DALAM DINAMIKA AKSI SOSIAL RESMI BEBAS



JAKARTA | Jejakkabar.web .id
. - 9 April 2026 – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara yang melibatkan tiga terdakwa dari peristiwa aksi massa dan mahasiswa tahun 2025 menjadi penegasan penting bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang melatarbelakanginya.


Perkara ini tidak berdiri dalam ruang hampa. Ia lahir dari dinamika aksi publik, ketegangan sosial, serta situasi lapangan yang berkembang menjadi huru-hara. Dalam konteks tersebut, ketiga terdakwa—Muhammad Hairul Fadly alias Oding, Ahmad Sarifudin alias Madun, dan M. Abdulloh alias Adudu—oleh berbagai kalangan dipandang sebagai bagian dari tahanan politik dalam perspektif sosiologis, bukan semata pelaku pidana konvensional.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari:

Faisal, S.H., M.H. (Ketua Majelis),

Budi Prayitno, S.H., M.H., dan

Khusaini, S.H., M.H.


telah menjatuhkan putusan pada tanggal 7 April 2026, dengan amar menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan.


Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, sehingga pada tanggal 9 April 2026 ketiganya resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.      


*Kronologi Peristiwa dan Dampak yang Ditimbulkan*


Peristiwa ini berawal pada 29 Agustus 2025, ketika terjadi aksi massa dan mahasiswa di sekitar Gedung DPR/MPR RI yang berkembang menjadi situasi tidak terkendali.


Dalam kondisi tersebut, massa melakukan perusakan terhadap pagar Kementerian Kehutanan hingga terbuka akses ke dalam area, yang kemudian diikuti oleh:

Aksi pembakaran bangunan Arborea Café menggunakan bom molotov

Pengambilan barang-barang di dalam lokasi

Situasi huru-hara yang melibatkan banyak pihak


Akibat dari peristiwa tersebut, Arborea Café milik Kementerian Kehutanan mengalami kerugian signifikan, dengan estimasi:

Kerusakan bangunan sekitar Rp200.000.000,-

Kerugian barang-barang sekitar Rp390.700.000,-

Total kerugian mencapai Rp590.700.000,-  


Fakta persidangan juga mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam situasi massa yang tidak terkendali, di mana tindakan-tindakan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari dinamika lapangan pada saat itu.


*Pendekatan Hukum Modern dan Peran Advokat*


Dalam proses persidangan, para terdakwa didampingi kedua Advokat dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, yaitu : Ade Manansyah, S.H., M.H. Dan Ririn Nurindah, S.H., Penasihat Hukum secara konsisten menerapkan strategi pembelaan berbasis:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP terbaru)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP terbaru)


Selain itu, dalam persidangan juga telah dilakukan pendekatan Restorative Justice, yang dilaksanakan secara terbuka:

Di hadapan saksi-saksi

Diketahui oleh Majelis Hakim

Diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum


Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif.


Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kejelian, ketelitian, dan profesionalitas advokat dalam membaca perkembangan hukum dan dinamika perkara memberikan kontribusi nyata terhadap hasil akhir yang berkeadilan.


*Barang Bukti dan Pertimbangan Hakim*


Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan terhadap barang bukti yang diajukan, di mana:

Sebagian barang bukti dimusnahkan

Sebagian dikembalikan kepada para terdakwa

Sebagian lainnya dikembalikan kepada pihak terkait


Hal tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan secara cermat aspek kepemilikan, relevansi, serta keadilan dalam penetapan status barang bukti.      


*Refleksi : Hukum dan Dinamika Sosial*


Putusan ini menjadi refleksi penting bahwa hukum tidak semata-mata bekerja dalam teks normatif, tetapi juga harus mampu membaca realitas sosial yang melatarbelakangi suatu peristiwa.


Dalam perspektif yang lebih luas, perkara ini memperlihatkan bagaimana dinamika aksi massa dapat beririsan dengan penegakan hukum, sehingga melahirkan pandangan bahwa para terdakwa merupakan bagian dari tahanan politik dalam dimensi sosiologis.


Putusan ini sekaligus menjadi penanda bahwa keadilan yang sejati adalah keadilan yang proporsional, manusiawi, dan kontekstual.


*Penutup*


Dengan berakhirnya proses hukum ini, para terdakwa diharapkan dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.


Ade Manansyah, menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi supremasi hukum, profesionalitas advokat, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara di hadapan hukum.


Sumber : Melky

Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama