Galian Tanah Ilegal Ditutup Resmi, Oleh Camat Namun Kembali Beroperasi: Bukti Nyata Pembangkangan terhadap Hukum,,,!!


PARUNGPANJANG| Jejakkabar.web.idSabtu, 25 April 2026-Pemerintah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor melalui Satpol PP telah resmi dan secara terbuka menutup kegiatan galian tanah ilegal Secara Resmi, di Perbatasan Desa Lumpang dan Gorowong Kecamatan Parungpanjang, pada minggu yang lalu jelasnya.



"Setelah beberapa hari kemudian kembali beroprasi saat di temukan di lokasi  tersebut ditemukan pelanggaran kembali.


"Sangsi berat atas izin lingkungan dan keluhan warga yang terus meningkat di karenakan perusakan alam dan lingkungan.


"Namun sangat disayangkan dan sekaligus memalukan, berdasarkan pantauan dari  investigasi Tim AKPERSI di lapangan, galian ilegal tersebut diduga kembali beroperasi pada hari ini, Sabtu, 25 April 2026. Ini adalah tamparan keras terhadap kewibawaan hukum dan pemerintah daerah.


"Ini bukan hanya pelanggaran administratif — ini bentuk perlawanan terang-terangan terhadap negara. Jika penegakan hukum dibiarkan tumpul terhadap pelaku kejahatan tambang, maka kepercayaan masyarakat akan ambruk total.


"TIM AKPERSI mengatakan kami Tidak Akan Diam,,!! 


"Hari ini kami mengambil sikap tegas! Di wilayah kami, hukum seakan tumpul ke atas dan runcing ke bawah. 


"Ini bentuk ketidakadilan yang mencolok. Kami sebagai Kontrol sosial dan masyarakat akan berdiri melawan,,,!!”


"Siapapun oknum aparat yang membekingi mafia tambang, bersiaplah menghadapi konsekuensinya — tanpa terkecuali! Cukup sudah rakyat dijadikan korban oleh kepentingan kotor segelintir orang.”


"Kami menuntut tindakan hukum lanjutan secara terbuka, transparan, dan menyeluruh. 


"Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap kejahatan lingkungan yang terang-terangan melawan negara.


"Di tempat terpisah Sopir Serep Beko Galian C Ilegal yang tidak bisa di sebutkan identisanya, saaat di lokasi tersebut ditanya mengenai galian tanah yang diduga ilegal di antara Desa Lumpang  dan Desa Gorowong.


"Saat di kompirmasi olehTim AKPERSI, Kabupaten Bogor dengan tegas mengatakan,” Galian Tanah di Perbatasan Desa Gorowong dan Desa Lumpang Punya kepunyaan yang Berinisial H. BD, menurut keterangan impormasi dan saya tidak tau saya juga baru dua hari Kerja dan tidak tau sopir yang kemaren namanya dan urusan kesananya Kata seorang Sopir Serep Beko Galian C terangnya.


"Galian C  yang diduga ilegal itu, beberapa hari yang lalu ditutup oleh Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, namun informasi yang didapat dari Tim Investigasi DPC AKPERSI hari ini mulai beroperasi lagi.


" Kami menduga ada Oknum dibelakangnya, pengelolanya ini bukan orang baru, kalau sampai dibiarkan nanti ada asumsi dari masyarakat bahwa pengelola dan pengusaha galian tanah yang diduga ilegal ini kebal hukum.



(Red/Tim AKPERSI/Kab.Bogor)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama