DELI SERDANG | Jejakkabar.web.,id- Warga Pasar Melintang, Pertanyakan APBDes dan Bukti Fisik Bangunan Atau Pengadaan
Deli Serdang – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Sejumlah warga mengaku kesulitan mengakses informasi rinci terkait penggunaan anggaran desa tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan pemerintah desa dinilai masih bersifat umum dan belum menyentuh detail penggunaan anggaran. “Kami hanya melihat informasi secara umum, tapi penggunaannya tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah program yang tercantum dalam APBDes, yang dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan. Bahkan, terdapat kegiatan yang disebut-sebut tidak diketahui oleh warga, meskipun tercatat dalam dokumen anggaran desa.
Kondisi ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Warga mulai meragukan apakah pengelolaan anggaran telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip transparansi.
Menurut warga, keterbukaan informasi merupakan aspek mendasar dalam pengelolaan keuangan desa. Tanpa transparansi yang memadai, potensi terjadinya kesalahan administrasi hingga penyalahgunaan anggaran dinilai semakin besar.
“Semua penggunaan anggaran desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tambah warga tersebut, yang turut diamini oleh warga lainnya.
Masyarakat berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi secara terbuka serta mengambil langkah konkret untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. Warga juga mendorong adanya evaluasi atau audit oleh pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan APBDes.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasar Melintang, David Sagala, yang telah dikonfirmasi melalui surat tertanggal 21 April 2025, belum memberikan tanggapan terkait isu tersebut.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepercayaan publik hanya dapat terjaga apabila setiap penggunaan anggaran dilakukan secara terbuka, jujur, dan tepat sasaran.
(Tim AKPERSI Kab.Bogor)

Posting Komentar