Banda Aceh,- Jejakkabar.web.id -: Selasa 1 Agustus 2026 — Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Wilayah Aceh, Said Saiful, melaksanakan kunjungan silaturahmi resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Pertemuan ini menjadi langkah penguatan hubungan kelembagaan antara organisasi media siber dengan lembaga penegak hukum di Provinsi Aceh.
Tujuan dan Komitmen
Kunjungan ini bertujuan mempererat hubungan dan membangun saluran komunikasi yang baik antar kedua pihak.
Said Saiful menyampaikan komitmen penuh AKPERSI Aceh untuk mendukung terciptanya iklim pers yang profesional, bertanggung jawab, serta taat hukum.
"Kami datang untuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi yang baik dengan Kejati Aceh. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik, dan kami ingin bersinergi dalam pemberantasan informasi hoaks serta menjaga marwah hukum," ujar Said Saiful.
Ia juga menekankan perlunya edukasi hukum berkelanjutan bagi seluruh wartawan dan anggota AKPERSI, agar setiap pemberitaan senantiasa berpegang teguh pada kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggapan Pihak Kejati Aceh
Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan keterbukaan untuk menjalin kerja sama yang erat dengan dunia pers, meliputi:
Publikasi kegiatan lembaga secara transparan
Sosialisasi hukum kepada masyarakat luas
Penyampaian informasi yang benar, jelas, dan dapat dipercaya kepada publik
Kejati Aceh juga menegaskan bahwa sinergi yang kokoh antara lembaga penegak hukum dan insan pers merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan transparansi serta akuntabilitas publik yang optimal di tengah masyarakat.
Kesepakatan Bersama
Kedua belah pihak sepakat menjadikan silaturahmi ini sebagai awal kerja sama berkelanjutan, dengan komitmen untuk terus menjalin komunikasi yang harmonis guna mendukung penegakan hukum yang konsisten dan peningkatan kualitas jurnalisme yang bermutu, etis, serta bertanggung jawab di wilayah Aceh.
(*/Red)



Posting Komentar