ejak Kabar-web-id
Bukan orang yang memberi/membayar zakat tersebut. Yang menanggung dosa Tapi yang menerimanya untuk kepentingan pribadi
Jika Anda sebagai amil atau panitia: Anda wajib menyalurkan tepat sasaran sebelum shalat Idul Fitri.
Jika disimpan, dipakai sendiri, atau diberikan ke yang tidak berhak, itu dosa Anda, dan Anda wajib mengganti nilainya.
Orang yang memberi zakat sudah lepas kewajibannya dan tidak berdosa.
Jika Anda hanya penerima langsung (orang miskin/berhak): Zakat itu menjadi milik Anda, Anda bebas menggunakannya.
Tidak ada kewajiban disalurkan lagi, dan Anda tidak menanggung dosa siapa pun.
Intinya: Tanggung jawab dan dosa ada pada siapa yang memegang zakat dan lalai/menyalahgunakan, bukan pada pemberi awal .
Berikut penjelasan lengkap dan rinci mengenai perbedaan status, tanggung jawab, dan konsekuensi dosanya :
1. Status Sebagai Amil / Panitia Pengumpul Zakat
Amil adalah orang atau pihak yang ditugaskan atau dipercaya untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
Dalam hal ini:
Posisi barang: Zakat yang diterima oleh amil adalah barang titipan amanah. Bukan milik amil.
Amil hanya pengelola, bukan pemilik.
Kewajiban : Wajib menyalurkan zakat tersebut kepada golongan yang berhak menerimanya (8 asnaf) sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Konsekuensi :- Jika sudah disalurkan: Amil selesai tugasnya, tidak ada dosa, amanah terlaksana.
Pemberi zakat sudah sah zakatnya dan terbebas dari kewajiban.
Jika tidak disalurkan, disimpan, dipakai sendiri, atau diberikan ke yang tidak berhak :
Maka amil yang menanggung dosa besar karena mengingkari amanah dan menyalahgunakan hak orang lain.
Pemberi zakat tetap sah zakatnya dan tidak berdosa, karena ia sudah melaksanakan kewajibannya dengan menyerahkan kepada amil yang berhak.
Dosa sepenuhnya ada di tangan amil yang menyalahgunakannya.
Status Sebagai Penerima Langsung (Golongan Berhak / Mustahik)
Penerima langsung adalah orang yang masuk dalam golongan yang berhak menerima zakat (seperti orang miskin, fakir, dll). Dalam hal ini:
Posisi barang: Begitu zakat diterima, maka barang itu menjadi milik pribadi Anda sepenuhnya. Statusnya berubah dari harta zakat menjadi harta pribadi.
Kewajiban: TIDAK ADA kewajiban untuk menyalurkan lagi kepada orang lain.
Anda berhak memakainya untuk kebutuhan sendiri dan keluarga.
Konsekuensi:- Anda bebas menggunakannya.
Jika Anda simpan, pakai, atau bahkan berikan ke orang lain sebagai hadiah/hibah, itu sah-sah saja.
Anda TIDAK menanggung dosa apa pun, karena zakat itu memang hak Anda.
Kewajiban zakat sudah selesai di tangan pemberi, dan tidak ada beban yang beralih ke Anda.
Kesimpulan Utama:
Kalimat yang Anda tulis sebelumnya: "Menerima Zakat Fitrah itu berarti menerima tanggung jawab dosa orang lain apabila tidak disalurkan lagi ke pihak yang membutuhkan" itu hanya berlaku jika Anda berstatus AMIL/Panitia.
Jika Anda menerima zakat karena Anda memang orang yang berhak menerimanya, maka Anda tidak menerima tanggung jawab dosa siapa pun, dan Anda tidak wajib menyalurkannya lagi.
EDITOR : Raden Oji M,. C.BJ




Posting Komentar