Mari Kita Lindungi Satwa Liar di Habitat Asli, Jangan Ditangkap, Dijual, atau Dibunuh

Jejak Kabar-web-id



BOGOR, 22 Mei 2026 – Kesadaran akan kelestarian alam kembali digaungkan dengan kuat. 


Sebuah seruan penting baru saja disampaikan kepada seluruh masyarakat. 


lindungilah satwa yang hidup di dalam hutan, biarkan mereka hidup bebas di tempat asalnya, dan hentikan segala tindakan menangkap, memperjualbelikan, maupun membunuh hewan-hewan tersebut.

 

Seruan ini muncul mengingat masih banyaknya kasus perburuan liar dan perdagangan satwa yang terjadi hingga saat ini. 


Banyak hewan yang seharusnya hidup bebas menjelajahi hutan, justru ditangkap secara sembarangan, dikurung, lalu dijual di pasar gelap atau dipelihara secara tidak wajar. 


Padahal, setiap satwa memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan yang menjadi paru-paru bumi kita.

 

Hutan adalah rumah asli bagi ribuan jenis hewan dan tumbuhan. 


Ketika satwa diambil dari lingkungannya, rantai makanan alam akan terganggu, populasi hewan menurun drastis, dan bahkan banyak jenis yang terancam punah selamanya. 


Selain merusak alam, tindakan menangkap, menjual, atau membunuh satwa liar juga merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perlindungan satwa, dengan ancaman sanksi pidana dan denda berat bagi pelakunya.

 

"Biarkan mereka hidup bebas seperti di hutan liar seharusnya. di lindungi .


Keberadaan satwa liar bukan untuk diperjualbelikan atau dimiliki manusia, melainkan bagian dari kekayaan alam yang harus kita jaga bersama," ujar perwakilan pemerhati lingkungan.

 

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar, tidak membeli hewan hasil tangkapan liar, serta berani melaporkan jika melihat adanya praktik perburuan atau perdagangan satwa ilegal. 


Mari kita bergandengan tangan menjaga kelestarian alam, agar anak cucu kita nanti masih bisa melihat keindahan dan keberagaman hayati yang luar biasa ini. 


Melindungi satwa sama artinya dengan menjaga masa depan bumi kita.


EDITOR : Raden Oji M,. C. BJ

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama