Klasifikasi || Jejakkabar.web.id
1. Klasifikasi Zat
Ketras: Mengandung Ketamin, masuk golongan Psikotropika Golongan II sesuai UU No.5 Tahun 1997
Exsimer/Eksimer: Kandungan utama Klorpromazin, termasuk Obat Keras Daftar G, penggunaan hanya boleh dengan resep dokter dan pengelolaan apotek resmi
Keduanya sering disalahgunakan di wilayah sekitarnya, untuk menahan kantuk atau rasa lelah bekerja
2. Sanksi Hukum Berlaku
A. Bagi Pengedar / Penjual
Pasal 425, 429, 435 jo 436 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 Miliar, karena mengedarkan obat keras tanpa izin edar resmi
Jika terbukti sebagai psikotropika golongan II: Pasal 60, 61 UU Psikotropika: penjara 3–10 tahun dan denda Rp600 juta – Rp5 Miliar
Jika berperan sebagai jaringan/pemasok utama: ditambah Pasal 132 KUHP baru, ancaman hukuman lebih berat.
B. Bagi Pemakai Sekaligus Pengedar
Dijerat dua pasal sekaligus: pasal peredaran dan pasal kepemilikan/penggunaan
Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Narkotika / Pasal 62 UU Psikotropika: penjara maksimal 4 tahun, atau bisa dijatuhi tindakan rehabilitasi medis dan sosial.
Aturan tambahan: bagi pekerja yang kedapatan memiliki dan menggunakan, selain pidana juga bisa dicabut izin kerja
Penegakan hukum diperketat selama bulan puasa karena meningkatnya kasus penyalahgunaan obat daftar G untuk menjaga stamina
Putusan pengadilan tahun 2024–2025: pengedar mendapat hukuman 4–8 tahun penjara, pemakai yang juga menjual mendapat 2–5 tahun penjara ditambah rehabilitasi
3. Dasar Hukum Lengkap
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
3. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Editor
(Raden Oji M,. C. BJ)


Posting Komentar