Proyek Paving Block di Pandeglang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Minta Aparat Turun Tangan

 

Jejakkabar.web id.


– Pandeglang — Proyek pembangunan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa pemasangan paving block di Kampung Ciburuluk, RT.005/003, Desa Cigondrong, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 ini menuai kritik karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP).28/11/2025


Proyek dengan nama kegiatan Penyelenggaraan PSU Permukiman – Pembangunan Peningkatan Kualitas PSU Permukiman Jalan Lingkungan, dikerjakan oleh CV Cahaya Apresiasi Mandiri dengan nilai kontrak Rp190.360.000 dan waktu pelaksanaan 45 hari kalender, berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.


Diduga Tidak Sesuai Teknis dan Minim Pengawasan

Berdasarkan pantauan lapangan pada 27 November 2025, pengerjaan paving block tersebut disebut-sebut jauh dari ketentuan teknis. Salah satu aktivis Pandeglang berinisial BY menyampaikan kritik keras terkait kualitas pembangunan yang dinilai tidak maksimal.


“Proyek paving block yang ada di Kampung Ciburuluk ini saya lihat tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, pengerjaannya juga terlihat tidak maksimal, terindikasi hanya mencari keuntungan besar. Ini sudah jelas ada dugaan penyelewengan,” ujar BY kepada awak media.


Aktivis tersebut juga menyoroti penerapan keselamatan kerja di lokasi. Ia mengungkapkan para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang dinilai bertentangan dengan ketentuan K3 dan menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek.

Minta Aparat dan Lembaga Pemeriksa Turun Tangan

Atas temuan tersebut, BY mendorong aparat pengawas pemerintah hingga penegak hukum untuk turun melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.


“Saya berharap Inspektorat Provinsi Banten, BPK RI, dan Kejaksaan bersikap tegas, serta segera mengevaluasi proyek paving block yang ada di Kampung Ciburuluk, Desa Cigondrong tersebut,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan SOP pada pekerjaan tersebut.


( ARI )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama