jejakwarta.com|Kepri, 18-11-2925., Fenomena peredaran rokok ilegal di wilayah laut Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian mengkhawatirkan. Dengan memanfaatkan jalur laut yang luas dan sulit diawasi, praktik penyelundupan dan distribusi rokok tanpa pita cukai kini semakin masif. Rokok-rokok ini kemudian dijual secara bebas di kedai-kedai kecil hingga ke pelosok pulau.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kelurga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, menilai kondisi ini sebagai hal yang “aneh dan mengherankan” karena kegiatan ilegal tersebut berlangsung di laut yang seharusnya berada dalam pengawasan Negara.
“Anehnya peredaran rokok ilegal begitu masif secara besar-besaran,Diduga menggunakan jalur laut dan dijual bebas di kedai kecil. Ini sangat merugikan negara. Kenapa kapal-kapal pembawa rokok ilegal bisa terus bergentayangan di laut kita? Ada apa dengan ini semua ” ujar Fauzan.
Fauzan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi juga tindakan yang merugikan keuangan Negara dan merusak tata niaga rokok legal yang telah membayar cukai sesuai peraturan.
Ia pun meminta kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa untuk memastikan langkah konkret dalam penindakan rokok ilegal di Provinsi Kepri.
“Kami dari DPD AKPERSI Kepri mendukung penuh langkah Menteri Keuangan untuk memastikan keberadaan rokok ilegal ditangani serius. Ini demi kepentingan Negara Republik Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.
Selain itu, Fauzan berharap pemerintah juga memperhatikan nasib para pedagang kecil agar mereka tidak lagi bergantung pada penjualan rokok ilegal untuk mencari nafkah.
“Kami juga meminta solusi agar pedagang kecil tetap bisa bekerja dengan baik tanpa harus menjual rokok ilegal. Mereka perlu dibimbing dan difasilitasi agar beralih ke produk legal,” tambah Fauzan.
Rokok Ilegal dan Dasar Hukumnya
Peredaran rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.
Definisi Rokok Ilegal
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tanpa memenuhi kewajiban cukai, seperti:
Tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
Menggunakan pita cukai palsu.
Menggunakan pita cukai bekas pakai.
Menggunakan pita cukai yang salah peruntukan atau personalisasi.
Sanksi dan Hukuman
Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007:
Setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan rokok ilegal dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55 huruf (c):
Pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dijatuhi pidana serupa, dengan denda hingga 10 kali nilai cukai.
Kerugian dan Dampak Rokok Ilegal
Kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai yang menjadi sumber dana pembangunan.
Persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok legal.
Penutup
Maraknya peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau menjadi tantangan serius bagi penegak hukum dan pengawas cukai. DPD AKPERSI Kepri menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan dari akar, bukan hanya dengan penangkapan di lapangan, tetapi juga dengan menutup celah pengawasan di laut dan memperkuat kolaborasi antarinstansi.
“Kami berharap semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, bersinergi menjaga kedaulatan ekonomi dan memastikan bahwa laut Kepri tidak lagi menjadi jalur bebas bagi rokok ilegal,” tutup Fauzan.

Posting Komentar